Minggu, 04 Februari 2018

Inilah 3 Manfaat Gambir Serawak Yang Wajib Pria Ketahui

Seringkali muncul pertanyaan kepada kami tentang GAMBIR SERAWAK, sudah dipakai kok masih sebentar saja sudah KO ya? Katanya bisa mengatasi Ejakulasi Dini, tapi kenapa rasanya tak ada bedanya?
Nah untuk menanggapi beragam pertanyaan yang hampir serupa, artikel ini berisi tentang Tanya Jawab Manfaat Gambir Serawak, dan pemakaian yang benar agar hasil yang didapatkan bisa maksimal.
Inilah 3 Manfaat Gambir Serawak Yang Wajib Pria Ketahui, bahaya gambir serawak, hajar jahanam vs gambir serawak, toko penjual gambir serawak di jakarta, forum gambir serawak, pohon gambir serawak, gambir serawak untuk sakit gigi, gambar gambir serawak, gambir serawak palsu, efek samping minyak gambir serawak, gambir sarawak side effect, hajar jahanam vs gambir serawak, pohon gambir serawak, harga gambir serawak, manfaat gambir untuk pria, manfaat gambir untuk daerah kewanitaan, manfaat gambir untuk diabetes
Hendak mempergunakan suatu jenis obat.., sudah semestinya mengetahui apa manfaat yang ada pada obat tersebut, dan juga MANFAAT GAMBIR SERAWAK yang diperoleh bagi tubuhnya. Begitu juga dengan Manfaat obat herbal Gambir Serawak… apabila kita hendak mempergunakannya sudah semestinya harus mengetahui apa manfaat plus khasiatnya. Maka berikut 3 manfaat Gambir Serawak yang harus diketahui.

Inilah 3 Manfaat Gambir Serawak Yang Wajib Pria Ketahui, bahaya gambir serawak, hajar jahanam vs gambir serawak, toko penjual gambir serawak di jakarta, forum gambir serawak, pohon gambir serawak, gambir serawak untuk sakit gigi, gambar gambir serawak, gambir serawak palsu, efek samping minyak gambir serawak, gambir sarawak side effect, hajar jahanam vs gambir serawak, pohon gambir serawak, harga gambir serawak, manfaat gambir untuk pria, manfaat gambir untuk daerah kewanitaan, manfaat gambir untuk diabetes

Inilah 3 Manfaat Gambir Serawak Yang Wajib Pria Ketahui

Penjelasan Singkat Produk Herbal Gambir Serawak

Sebelum menginjak pada pembahasan Manfaat Gambir Serawak, ada baiknya sedikit kami ulas apa itu Gambir Serawak khusus bagi Anda yang belum mengetahui detail tentang produk Gambir Serawak. Gambir Serawak adalah ramuan herbal Serawak, Kalimanatan sebagai solusi ejakulasi dini. Dibuat dari getah pohon alami, diolah dengan teknologi farmasi terkini berstandar resep leluhur yang sudah ratusan tahun sehingga menghasilkan produk herbal yang aman dipergunakan, 

Gambir Serawak – for ejakulasi dini berbentuk (cairan kental) dengan cara dioleskan pada organ vital pria (penis) satu atau dua jam sebelum melakukan hubungan intim. Waktu tunggu 1 – 2 jam tersebut membuktikan bahwa bahan-bahan Gambir Serawak benar-benar alami dengan reaksi yang lambat seperti reaksi jamu pada umumnya.

Dikarenakan Gambir Serawak adalah obat oles untuk pemakaian luar maka bisa dipastikan bahwa Gambir Serawak tidak memiliki efek samping apapun yang merugikan bagi kesehatan organ penting tubuh pria seperti jantung, ginjal dan organ-organ penting tubuh lainnya dikemudian hari.
Dan selain Gambir Serawak adalah produk legal juga aman dipergunakan perlu diketahui bahwa secara langsung direkomendasikan oleh pakar kesehata..
Itulah penjelasan singkat untuk produk Gambir Serawak, apabila dirasa kurang jelas dapat dibaca pada artikel sebelumnya : Gambir Serawak Detail Produk

Inilah 3 Manfaat Gambir Serawak Yang Wajib Pria Ketahui

Dalam melakukan aktivitas seksual, bukan hanya kepuasan optimal yang perlu diharapkan, kesehatan tubuh untuk jangka panjang juga penting untuk diperhitungkan.
Sebagai missal apabila memiliki permasalahan seks dan hendak mencari solusi, ada baiknya hati-hati juga selektif dalam menentukan solusi yang hendak dijalani. Salah satunya jika hendak mempergunakan Gambir Serawak maka tidak ada salahnya terlebih dahulu mengetahui manfaat yang nantinya diperoleh. Untuk itulah berikut 3 manfaat Gambir Serawak yang harus Anda ketahui.
 
bahaya gambir serawak, hajar jahanam vs gambir serawak, toko penjual gambir serawak di jakarta, forum gambir serawak, pohon gambir serawak, gambir serawak untuk sakit gigi, gambar gambir serawak, gambir serawak palsu

Manfaat Gambir Serawak

Manfaat Gambir Serawak #1 :

Manfaat Gambir Serawak yang pertama dan utama adalah memperpanjang durasi waktu hubungan intim (yang sebelumnya terlampau cepat usai) tanpa menimbulkan kebas atau mati rasa seperti yang terjadi pada obat oles pada umumnya. Atau lebih mudahnya manfaat Gambir Serawak adalah sebagai solusi ejakulasi dini bikin tahan lama.

Manfaat Gambir Serawak #2 :

Sebagai antiseptic local yang dapat melindungi organ intim pria terhadap jamu chlamidhia, jamur keputihan dan lain-lain.

Manfaat Gambir Serawak #3 :

Melindungi terhadap kontaminasi kuman pada waktu hubungan intim. Kuman yang kemungkinan terdapat pada organ intim wanita.
Itulah ke-3 manfaat Gambir Serawak yang penting sekali untuk kesehatan organ intim pria dan juga demi menciptakan hubungan intim yang sehat antara kedua belah pihak.
Nah, itulah sahabat pria ulasan tentang 3 manfaat Gambir Serawak yang harus pria ketahui semoga dapat dijadikan referensi sebelum akhirnya mempergunakan obat oles tahan lama Gambir Serawak.

Bagaimana Sih Cara Kerja Gambir Serawak Ini?

Setelah dioleskan secara merata obat akan meresap dan memperbesar pembuluh darah sehingga rongga pembuluh darah akan menekan ureter. Oleh karena itu guna mendapatkan hasil yang optimal oleskan Gambir Serawak lebih tebal pada bagian batang bawah penis, lalu oleskan di bagian batang atas secukupnya. Rasa hangat yang ditimbulkan akan memberikan hasil yang maksimal guna membuka pembuluh darah agar obat meresap secara optimal.

Bagaimana Cara Menggunakan yang Benar?

  1. Pada penderita ejakulasi dini parah gunakan 1 sachet (mungkin juga sampai 1,5 sachet). Untuk penderita sedang cukup 1/2 sachet (oleskan tipis merata pada bagian yg sensitif misal batang bagian bawah).
  2. Pada awal pertama pemakaian Anda akan mencoba 1/2 sachet dulu. Jika ternyata takarannya pas maka lanjutkan terus. Tapi jika terasa kurang maka gunakan 1 sachet. Jika pakai 1/2 sachet justru kesulitan untuk ejakulasi alias tidak keluar-keluar maka kurangi saja dosisnya. Nanti Anda akan tahu takaran yang cocok untuk Anda setelah beberapa kali pemakaian. Mengapa? Sebab tiap pria berbeda-beda level ejakulasi dininya maupun respon tubuh terhadap ramuan Gambir Serawak Gel yang juga berbeda.
  3. Untuk hasil optimal gunakan 2-3 jam sebelum hubungan intim.

Saya Sudah Pakai Gambir Serawak Sesuai Petunjuk tapi Mengapa Masih Terasa Ejakulasi Dini?

Hal tersebut sangat biasa terjadi sebab kesalahan-kesalahan berikut ini:
  1. Cara pemakaian yang kurang tepat. Pastikan gel dioles di bagian batang bawah dan atas (ratakan tipis saja). Jika setengah sachet masih ejakulasi dini maka lain waktu gunakan 1 sachet. Cobalah dengan cara yang berbeda, setelah pemakaian beberapa kali Anda akan tahu cara yang pas sesuai kondisi Anda.
  2. Tidak sabar menunggu hingga hangat mereda. Proses hangat atau sedikit panas (pada pria tertentu) menAndakan ramuan bekerja dengan baik dengan meresap ke sel organ vital, jadi selama bekerjanya proses tersebut jangan langsung untuk hubungan intim. Jadi total minimal gunakan 2-3 jam sebelum hubungan intim untuk memastikan ramuan meresap sempurna.

Saya Sudah Gambir Serawak Pakai Sesuai Petunjuk Tapi Mengapa Justru Sulit Ereksi?

Hal tersebut terjadi karena sebab berikut:
  1. Salah oles. Hindari terkena kantung kemih (skortum) agar tidak panas sehingga menyulitkan ereksi karena fokus berubah. Jangan dioleskan ke seluruh bagian organ vital, cukup bagian tertentu saja. Misal cukup bagian batang bawah dan bagian atas.
  2. Terlalu banyak pemakaian. Tidak semua pria sama dosisnya. Jika Anda termasuk pria dengan organ vital yang sensitif, cobalah dulu setengah sachet (atau kurang). Dioles tipis saja jangan banyak-banyak. Banyak yang beranggapan karena berupa sachet kecil maka harus semuanya dihabiskan. Padahal bagi sebagian pria 2-3 tetes saja dengan diratakan di bagian bawah dan atas melingkar sudah cukup bereaksi.
  3. Terlalu banyak bidang olesnya. Jadi untuk kasus ini cobalah mulai dulu dengan mengoles batang bagian bawah saja. Jangan merata ke seluruh penis. Pada akhirnya nanti Anda akan menemukan bidang oles yang tepat setelah pemakaian beberapa kali. Ingat! sisi bidang sensitif pria berbeda-beda tidak sama.
  4. Salah beli produk. Seringkali konsumen tidak bisa membedakan istilah EJAKULASI DINI (ED) dengan DISFUNGSI EREKSI (DE). Jika masalahnya adalah sulit ereksi atau ingin agar ereksi bertahan lama, maka produk yang harus dibeli seharusnya Produk bukan GAMBIR SERAWAK.
Penting Diingat!
Cara pakai tiap pria bisa BERBEDA karena riwayat penyakit, respon tubuh dan tingkat sensitivitasnya berbeda-beda juga. Setelah pemakaian beberapa kali barulah mengetahui TAKARAN yang PAS untuk Anda.
KUNCI utama efektivitas dari Gambir Serawak adalah: BERI WAKTU agar gel MERESAP ke dalam kulit organ vital. Karena tiap pria kulitnya ada yang tipis, tebal, sedang ditambah kondisinya berbeda-beda, seperti ada jamur, kotor, tidak terawat dll, maka WAKTU yang dibutuhkan ramuan untuk meresap pada tiap priapun berbeda-beda. Karena itu setelah pemakaian beberapa kali akan menemukan WAKTU yang pas yang dibutuhkan untuk meresap ke organ vital. Mudah-mudahan hal ini bisa membantu Anda memberikan SOLUSI bagi Anda maupun konsumen Anda.
 
JIMA DALAM ISLAM | Cara Berhubungan Badan Menurut Islam | Apakah perlu Pemanasan? | Doa Sebelum Hubungan Intim | Bolehkah Melakukan Melalui Anal? | Berwudhu Untuk Ronde Berikutnya | Apakah wajib mandi junub meski belum ejakulasi? | Bersetubuh Saat Haid? | Apakah boleh ejakulasi di luar? | ilmu berhubungan suami istri secara islami akhirnya di ungkap di sini, istri jadi lebih hormat suami dan suami jadi lebih hormat istri. segera lakukan pemesanan sekarang sebelum harga saya naikkan. Menurut Wikipedia Hubungan Intim atau persetubuhan didefinisak sebagai
zzz

Persetubuhan atau hubungan seksual artinya secara prinsip adalah tindakan sanggama yang dilakukan oleh manusia. Akan tetapi dalam arti yang lebih luas juga merujuk pada tindakan-tindakan lain yang sehubungan atau menggantikan tindakan sanggama, jadi lebih dari sekedar merujuk pada pertemuan antar alat kelamin lelaki dan perempuan.
Persetubuhan mungkin didahului dengan percumbuan, yang menyebabkan gairah pada pasangan, menyebabkan penis mengalami ereksi dan pelumasan alami pada vagina.
Cara Hubungan Intim yang Islami
Dalam Islam juga telah diatur mengenai aturan-aturan dalam melakukan hubungan suami istri ini. Aturan ini dalam rangka mencapai maslahat dalam berhubungan suami istri serta menggapai ridho Alloh azza wa jalla. Ada beberapa adab yang telah diajarkan oleh Islam ketika suami istri ingin menyalurkan hasrat bercintanya. Berikut adab-adab saat jima’, bercinta atau berhubungan intim di ranjang:

1- Ikhlaskan niat untuk cari pahala

Yaitu bercinta tersebut diniatkan untuk menjaga diri dari zina (selingkuh), menghasilkan keturunan, dan mengharap pahala sebagai bentuk sedekah.
Dari Abu Dzar
radhiyallahu ‘anhu
, ia berkata, Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
وَفِى بُضْعِ أَحَدِكُمْ صَدَقَةٌ
“Dalam hubungan intim suami-istri (antara kalian) itu termasuk sedekah.”
Para sahabat menanggapi, “Kenapa sampai hubungan intim saja bisa bernilai pahala?”
Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menjawab,
أَيَأْتِى أَحَدُنَا شَهْوَتَهُ وَيَكُونُ لَهُ فِيهَا أَجْرٌ قَالَ أَرَأَيْتُمْ لَوْ وَضَعَهَا فِى حَرَامٍ أَكَانَ عَلَيْهِ فِيهَا وِزْرٌ فَكَذَلِكَ إِذَا وَضَعَهَا فِى الْحَلاَلِ كَانَ لَهُ أَجْرٌ
Tahukah engkau jika seseorang memenuhi syahwatnya pada yang haram, dia berdosa. Demikian pula jika ia memenuhi syahwatnya itu pada yang halal, ia mendapat pahala
”. (HR. Muslim, no. 2376)

2- Melakukan pemanasan dan cumbuan terlebih dahulu

Inilah alasan kenapa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menganjurkan untuk menikahi wanita perawan karena masih bisa untuk bercumbu rayu dengannya sebelum bercinta.
Ketika Jabir
radhiyallahu ‘anhu
menikah, Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bertanya padanya,
« هَلْ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا أَمْ ثَيِّبًا. فَقُلْتُ تَزَوَّجْتُ ثَيِّبًا . فَقَالَ هَلاَّ تَزَوَّجْتَ بِكْرًا تُلاَعِبُهَا وَتُلاَعِبُكَ
Apakah engkau menikahi gadis (perawan) atau janda?
” “Aku menikahi janda”, jawab Jabir. “
Kenapa engkau tidak menikahi gadis saja karena engkau bisa bercumbu dengannya dan juga sebaliknya ia bisa bercumbu mesra denganmu?
” (HR. Bukhari, no. 2967; Muslim, no. 715).

Seks dalam Islam, posisi hubungan intim menurut islam, cara bersetubuh menurut islam beserta gambarnya, video cara berhubungan intim menurut islam, cara bersetubuh agar cepat hamil menurut islam, video cara melakukan hubungan intim menurut islam, tata cara berhubungan intim agar tahan lama, cara menggauli istri dimalam pertama secara islam, larangan hubungan suami istri menurut islam

Posisi Hubungan Intim Suami Istri Menurut Islam

3- Membaca doa sebelum hubungan intim

 Seks dalam Islam, posisi hubungan intim menurut islam, cara bersetubuh menurut islam beserta gambarnya, video cara berhubungan intim menurut islam, cara bersetubuh agar cepat hamil menurut islam, video cara melakukan hubungan intim menurut islam, tata cara berhubungan intim agar tahan lama, cara menggauli istri dimalam pertama secara islam, larangan hubungan suami istri menurut islam

Doa yang dianjurkan untuk dibaca adalah: Bismillah, allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa.
Dari Ibnu ‘Abbas
radhiyallahu ‘anhuma
, ia berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda,
لَوْ أَنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا أَرَادَ أَنْ يَأْتِىَ أَهْلَهُ فَقَالَ بِاسْمِ اللَّهِ ، اللَّهُمَّ جَنِّبْنَا الشَّيْطَانَ ، وَجَنِّبِ الشَّيْطَانَ مَا رَزَقْتَنَا . فَإِنَّهُ إِنْ يُقَدَّرْ بَيْنَهُمَا وَلَدٌ فِى ذَلِكَ لَمْ يَضُرُّهُ شَيْطَانٌ أَبَدًا
Jika salah seorang dari kalian (yaitu suami) ingin berhubungan intim dengan istrinya, lalu ia membaca do’a: [Bismillah Allahumma jannibnaasy syaithoona wa jannibisy syaithoona maa rozaqtanaa], “Dengan (menyebut) nama Allah, ya Allah jauhkanlah kami dari (gangguan) setan dan jauhkanlah setan dari rezki yang Engkau anugerahkan kepada kami”, kemudian jika Allah menakdirkan (lahirnya) anak dari hubungan intim tersebut, maka setan tidak akan bisa mencelakakan anak tersebut selamanya
.” (HR. Bukhari, no. 6388; Muslim, no. 1434).

4- Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur

Allah
Ta’ala
berfirman,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki
.” (QS. Al Baqarah: 223)
Imam Nawawi
rahimahullah
berkata, “Yang namanya ladang (tempat bercocok tanam) pada wanita adalah di kemaluannya yaitu tempat mani bersemai untuk mendapatkan keturunan. Ini adalah dalil bolehnya menyetubuhi istri di kemaluannya, terserah dari arah depan, belakang atau istri dibalikkan.” (
Syarh Shahih Muslim
, 10: 6)
Dari Jabir bin ‘Abdillah radhiyallahu ‘anhu, ia berkata,
كَانَتِ الْيَهُودُ تَقُولُ إِذَا جَامَعَهَا مِنْ وَرَائِهَا جَاءَ الْوَلَدُ أَحْوَلَ
“Dahulu orang-orang Yahudi berkata jika menyetubuhi istrinya dari arah belakang, maka mata anak yang nantinya lahir bisa juling.” Lalu turunlah firman Allah
Ta’ala
,
نِسَاؤُكُمْ حَرْثٌ لَكُمْ فَأْتُوا حَرْثَكُمْ أَنَّى شِئْتُمْ
“Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki.” (QS. Al-Baqarah: 223) (HR. Bukhari, no. 4528; Muslim, no. 117)
Dalam riwayat lain disebutkan,
مُقْبِلَةً وَمُدْبِرَةً مَا كَانَ فِي الفَرْجِ
Terserah mau dari arah depan atau belakang selama di kemaluan
.” (HR. Ath-Thohawi, 3: 41 dalam Syarh Ma’an Al-Atsar dengan sanad yang shahih)
Hadits di atas menunjukkan bahwa Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
menyanggah anggapan keliru orang Yahudi yang menyatakan terlarangnya gaya seks dari belakang karena bisa mengakibatkan anak yang lahir nanti juling. Itu anggapan tidak benar karena Islam menghalalkan segala variasi atau cara dalam hubungan seks selama di kemaluan.
Tentang surat Al-Baqarah ayat 223 di atas, Ibnu Katsir menyatakan bahwa setubuhilah istri kalian di ladangnya yaitu di tempat yang nantinya bisa menghasilkan anak. Beliau juga berkata bahwa terserah gayanya dari depan atau pun dari belakang selama di satu lubang, yaitu kemaluan, maka dibolehkan. (
Tafsir Al-Qur’an Al-‘Azhim
, 2: 154)

hukum bersetubuh dari belakang, larangan hubungan suami istri menurut islam, posisi hubungan intim menurut islam, cara menggauli istri dimalam pertama secara islam, cara melakukan hubungan suami istri agar tidak hamil, video cara melakukan hubungan intim menurut islam, video cara berhubungan intim menurut islam, cara bersetubuh agar cepat hamil menurut islam

Menyetubuhi istri dari arah mana pun asalkan bukan di dubur

5- Tidak boleh sama sekali menyetubuhi istri di dubur, apa pun keadaannya

Hadits yang mendasari larangan hubungan intim lewat dubur (seks anal) adalah sabda Rasul
shallallahu ‘alaihi wa sallam
dari sahabat Abu Hurairah
radhiyallahu ‘anhu
,
مَلْعُونٌ مَنْ أَتَى امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا
Benar-benar terlaknat orang yang menyetubuhi istrinya di duburnya
.” (HR. Ahmad, 2: 479. Syaikh Syu’aib Al-Arnauth mengatakan bahwa hadits tersebut
hasan
)
Dalam hadits lainya disebutkan dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallambersabda,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-
.” (HR. Tirmidzi, no. 135; Ibnu Majah, no. 639; Abu Daud, no. 3904. Al-Hafizh Abu Thahir mengatakan bahwa hadits ini
hasan
)

6- Jika ingin mengulangi hubungan intim, hendaklah berwudhu dahulu

Ada hadits yang disebutkan dalam Shahih Muslim,
عَنْ أَبِى سَعِيدٍ الْخُدْرِىِّ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِذَا أَتَى أَحَدُكُمْ أَهْلَهُ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يَعُودَ فَلْيَتَوَضَّأْ ». زَادَ أَبُو بَكْرٍ فِى حَدِيثِهِ بَيْنَهُمَا وُضُوءًا وَقَالَ ثُمَّ أَرَادَ أَنْ يُعَاوِدَ
Dari Abu Sa’id Al Khudri, ia berkata bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
bersabda, “
Jika salah seorang di antara kalian menyetubuhi istrinya lalu ia ingin mengulanginya, maka hendaklah ia berwudhu.
” Abu Bakr dalam haditsnya menambahkan, “Hendaklah menambahkan wudhu di antara kedua hubungan intim tersebut.” Lalu ditambahkan, “Jika ia ingin mengulangi hubungan intim.” (HR. Muslim, no. 308).
Imam Malik menambahkan lafazh,
فَإِنَّهُ أَنْشَطُ لِلْعَوْدِ
“Berwudhu itu lebih membuat semangat ketika ingin mengulangi hubungan intim.”

7- Jika penis telah masuk dalam vagina (bertemunya dua kemaluan), maka sudah wajib mandi junub meskipun tidak keluar mani

Dari ‘Aisyah radhiyallahu ‘anha, ia berkata,
إِنَّ رَجُلاً سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- عَنِ الرَّجُلِ يُجَامِعُ أَهْلَهُ ثُمَّ يُكْسِلُ هَلْ عَلَيْهِمَا الْغُسْلُ وَعَائِشَةُ جَالِسَةٌ. فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- « إِنِّى لأَفْعَلُ ذَلِكَ أَنَا وَهَذِهِ ثُمَّ نَغْتَسِلُ
Seorang laki-laki bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang seorang laki-laki yang menyetubuhi istrinya namun tidak sampai keluar air mani. Apakah keduanya wajib mandi? Sedangkan Aisyah ketika itu sedang duduk di samping, maka Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku sendiri pernah bersetubuh dengan wanita ini (yang dimaksud adalah Aisyah, pen.) namun tidak keluar mani, kemudian kami pun mandi
.” (HR. Muslim, no. 350)
Begitu pula tetap wajib mandi kalau keluar mani meskipun tidak bertemunya dua kemaluan, misal mani keluar saat foreplay atau bercumbu sebagai bentuk pemanasan. Dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Nabishallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّمَا الْمَاءُ مِنَ الْمَاءِ
Sesungguhnya (mandi) dengan air disebabkan karena keluarnya air (mani)
.” (HR. Muslim, no. 343)
Boleh saja bagi yang wajib mandi ia tidur dan menunda mandi hingga menjelang waktu Shubuh. Namun sangat dianjurkan baginya untuk berwudhu sebelum tidur. Hal ini berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Umar berikut.
عَنِ ابْنِ عُمَرَ أَنَّ عُمَرَ بْنَ الْخَطَّابِ سَأَلَ رَسُولَ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَيَرْقُدُ أَحَدُنَا وَهْوَ جُنُبٌ قَالَ نَعَمْ إِذَا تَوَضَّأَ أَحَدُكُمْ فَلْيَرْقُدْ وَهُوَ جُنُبٌ
Dari Ibnu ‘Umar, ia berkata bahwa ‘Umar bin Al-Khattab pernah bertanya pada Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
,
“Apakah salah seorang di antara kami boleh tidur sedangkan ia dalam keadaan junub?
” Beliau menjawab, “
Iya, jika salah seorang di antara kalian junub, hendaklah ia berwudhu lalu tidur.
” (HR. Bukhari, no. 287; Muslim, no. 306).

8- Dilarang menyetubuhi wanita di waktu haidhnya

Allah Ta’ala berfirman,
فَاعْتَزِلُوا النِّسَاءَ فِي الْمَحِيضِ
Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari (hubungan intim dengan) wanita di waktu haid.
” (QS. Al-Baqarah: 222).
Imam Nawawi berkata, “Mahidh dalam ayat bisa bermakna darah haid, ada pula yang mengatakan waktu haid dan juga ada yang berkata tempat keluarnya haid yaitu kemaluan. … Dan menurut ulama Syafi’iyah, maksud mahidh adalah darah haid.” (
Al-Majmu’
, 2: 343)
Dalam hadits disebutkan,
مَنْ أَتَى حَائِضًا أَوِ امْرَأَةً فِى دُبُرِهَا أَوْ كَاهِنًا فَقَدْ كَفَرَ بِمَا أُنْزِلَ عَلَى مُحَمَّدٍ -صلى الله عليه وسلم-
Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad –shallallahu ‘alaihi wa sallam-.
” (HR. Tirmidzi no. 135, Ibnu Majah no. 639. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih). Al-Muhamili dalam
Al-Majmu’
(2: 359) menyebutkan bahwa Imam Asy-Syafi’i
rahimahullah
berkata, “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid, maka ia telah terjerumus dalam dosa besar.”
Hubungan seks yang dibolehkan dengan wanita haid adalah bercumbu selama tidak melakukan jima’ (senggama) di kemaluan. Dalam hadits disebutkan,
اصْنَعُوا كُلَّ شَىْءٍ إِلاَّ النِّكَاحَ
Lakukanlah segala sesuatu (terhadap wanita haid) selain jima’ (di kemaluan).
” (HR. Muslim, no. 302)
Dalam riwayat yang
muttafaqun ‘alaih
disebutkan,
عَنْ عَائِشَةَ قَالَتْ كَانَتْ إِحْدَانَا إِذَا كَانَتْ حَائِضًا ، فَأَرَادَ رَسُولُ اللَّهِ – صلى الله عليه وسلم – أَنْ يُبَاشِرَهَا ، أَمَرَهَا أَنْ تَتَّزِرَ فِى فَوْرِ حَيْضَتِهَا ثُمَّ يُبَاشِرُهَا . قَالَتْ وَأَيُّكُمْ يَمْلِكُ إِرْبَهُ كَمَا كَانَ النَّبِىُّ – صلى الله عليه وسلم – يَمْلِكُ إِرْبَهُ
Dari ‘Aisyah, ia berkata bahwa di antara istri-istri Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
ada yang mengalami haid. Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
ingin bercumbu dengannya. Lantas beliau memerintahkannya untuk memakai sarung agar menutupi tempat memancarnya darah haid, kemudian beliau tetap mencumbunya (di atas sarung). Aisyah berkata, “Adakah di antara kalian yang bisa menahan hasratnya (untuk berjima’) sebagaimana Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menahannya?”   (HR. Bukhari, no. 302; Muslim, no. 293). Imam Nawawi menyebutkan judul bab dari hadits di atas, “Bab mencumbu wanita haid di atas sarungnya”. Artinya di selain tempat keluarnya darah haid atau selain kemaluannya.
Imam Nawawi
rahimahullah
berkata, “Kaum muslimin sepakat akan haramnya menyetubuhi wanita haid berdasarkan ayat Al Qur’an dan hadits-hadits yang shahih.” (
Al-Majmu’
, 2: 359)
Ibnu Taimiyah
rahimahullah
berkata, “Menyetubuhi wanita nifas adalah sebagaimana wanita haid yaitu haram berdasarkan kesepakatan para ulama.” (
Majmu’ Al-Fatawa
, 21: 624)

9- Boleh melakukan azl, menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi

Hal itu masih dibolehkan sebagaimana dalil dari hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu
” (HR. Bukhari, no. 5208; Muslim no. 1440).
Dalam riwayat lain disebutkan,
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya.
” (HR. Muslim, no. 1440)
Syaikh Muhammad Shalih Al-Munajjid berkata, “Yang lebih baik adalah meninggalkan ‘azl karena akan menghilangkan atau mengurangi kelezatan hubungan intim dengan istri. Begitu pula hal itu akan membuat tidak tercapainya sebagian tujuan nikah yaitu untuk memperbanyak keturunan dan anak.” (Fatwa Al-Islam Sual wa Jawab no. 5560)
Secara lengkap tentang hukum ‘azl, silakan lihat
di sini
.

Azl
berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Pasutri yang biasa melakukan ‘azl, bertujuan untuk mengatur atau membatasi keturunan. Sebagaimana telah dijelaskan di beberapa edisi yang lewat bahwa Islam telah memiliki
aturan dalam hubungan intim
. Bagaimanakah dengan ‘azl? Apakah dibolehkan? Permasalahan ini akan merembet pada bahasan penggunaan berbagai alat kontrasepsi karena sama-sama bertujuan untuk membatasi keturunan. Moga bermanfaat.

Mengenal Coitus Interruptus
Coitus interruptus
atau dikenal dalam Islam dengan
‘azl
, biasa disebut pula
withdrawal
atau
pull-out method
, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (Sumber:
Wikipedia English
)

Pengertian ‘Azl
Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata,
عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها .
’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).
Al Jauhari berkata,
عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل .
“Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.”
Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 72).
Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81).

Mengenai Hukum ‘Azl
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri.

Pendapat pertama
menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu.

Pendapat kedua
membolehkan dengan bersyarat (ada hajat).
Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan
. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81).
Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu
” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).
Dalam riwayat lain disebutkan,
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya
” (HR. Muslim no. 1440).
Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya
.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
dho’if
)
Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها
Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya
” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188
mendhoi’fkan
salah satu perowinya)
Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi
shallallahu ‘alaihi wa sallam
sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya,
تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا
Menikahlah dan perbanyaklah keturunan
” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini
dho’if
sebagaimana dalam
As Silsilah Adh Dho’ifah
3480)
Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘
azl
, yaitu:

  1. Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut.
  2. Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
  3. Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
  4. Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
  5. Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82).
‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi?
Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi.
Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam
tentang ‘
azl
.  Beliau bersabda,
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ
Itu adalah pembunuhan tersembunyi
” (HR. Muslim no. 1442).
Ibnu Hajar
rahimahullah
berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309)
Ibnul-Qayyim
rahimahullah
berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151)

Hukum Membatasi Keturunan
Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘
azl
dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan

keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak.
Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya
haram
. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah
Ta’ala
, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah
Ta’ala
berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar
” (QS. Al Isro’: 31).
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka
” (QS. Al An’am: 151).
Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci:

Pertama
, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘
azl
.

Kedua
, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah
haram
dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.
Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190)

Penutup
Ingatlah bahwa Rasulullah
shallallahu ‘alaihi wa sallam
akan bangga dengan umatnya yang banyak dan itu bisa tercapai jika umatnya memperbanyak keturunan dan menikahi wanita yang subur lagi penyayang.
Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi
shallallaahu ‘alaihi wa sallam
dan berkata, “
Sesungguhnya aku jatuh hati pada seorang wanita (istri) yang berketurunan baik lagi cantik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?
”. Beliau
shallallaahu ‘alaihi wa sallam
menjawab, “Jangan”. Orang itu mendatangi beliau untuk kedua kalinya, dan beliau pun masih melarangnya. Kemudian, orang itu mendatangi beliau untuk ketiga kalinya, lalu beliau bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (tidak mandul). Karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kepada umat yang lain karena jumlah kalian
” (HR. Abu Daud no. 2050. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini
hasan shahih
)

10- Tidak boleh menyebar rahasia hubungan ranjang

Dari Abu Sa’id Al Khudri radhiyallahu ‘anhu, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ مِنْ أَشَرِّ النَّاسِ عِنْدَ اللَّهِ مَنْزِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ الرَّجُلَ يُفْضِى إِلَى امْرَأَتِهِ وَتُفْضِى إِلَيْهِ ثُمَّ يَنْشُرُ سِرَّهَا
Sesungguhnya termasuk manusia paling jelek kedudukannya di sisi Allah pada hari kiamat adalah laki-laki yang menggauli istrinya kemudian dia sebarkan rahasia ranjangnya
.” (HR. Muslim, no. 1437).
Imam Nawawi
rahimahullah
dalam
Syarh Shahih Muslim
menuturkan, “Hadits di atas menunjukkan haramnya seseorang menyebarkan perihal hubungan ranjang yang terjadi antara dirinya dengan pasangannya, rincian hubungan tersebut, atau apa yang terjadi dengan pasangannya dari kata-kata, perbuatan atau semacamnya.”
Penulis
‘Aunul Ma’bud
berkata, “Menyebarkan hubungan ranjang antara seseorang dengan pasangannya adalah pengkhianatan yang paling besar.”

Semoga manfaat sepuluh kiat ini dan semoga membuat hubungan intim semakin menarik dan tercapailah sakinah wa rahmah.
Referensi:
https://islamqa.info/ar/5560
https://rumaysho.com/12927-cara-hubungan-intim-yang-islami-1.html
https://rumaysho.com/12936-cara-hubungan-intim-yang-islami-2.html
https://rumaysho.com/12944-cara-hubungan-intim-yang-islami-3.html

Sore hari saat menunggu di Juanda Airport @ Surabaya, 11 Jumadal Ula 1437 H
Oleh Al-Faqir Ila Maghfirati Rabbihi: Muhammad Abduh Tuasikal
sek secara islami, setubuh dalam islam, teknik jima, teknik persetubuhan dalam islam, adab jima dalam islam, adab jima menurut islam, berhubungan badan dalam islam, berhubungan menurut islam, berhubungan saat haid menurut islam, berhubungan secara islam, berjima dalam islam, berjima menurut islam, berjimak dalam islam, berjimak menurut islam, cara berhubungan badan dalam islam, berhubungan badan islami, adab berjima, adab berjima dalam islam, adab berjima menurut islam, adab berjimak dalam islam, berhubungan badan menurut islam, berhubungan badan menurut syariat islam, berhubungan badan secara islam, berhubungan dalam islam, cara berhubungan badan menurut islam, cara berhubungan badan secara islam, cara berhubungan badan yang baik dan benar, 
Dewasa ini permasalahan seks masih dianggap sebagai hal yang ekstrem diperbincangkan. Kata ‘seks’ sering muncul di pelbagai kabar media yang hampir kesemuanya berkonotasikan buruk. Kebanyakan masih terjustifikasi dalam benak pikiran bahwa seks adalah sesuatu yang selalu diasosiasikan dengan hal berbau pornografi. Oleh karena itu dalam mindset masyarakat, seks juga masih teramat saru untuk diperbicarakan dimuka umum. Padahal hubungan seks tidak hanya sebatas tujuan mendapatkan keturunan, akan tetapi yang tidak kalah pentingya adalah sebagai sebuah saran untuk membahagiakan pasangan. Hadirnya buku “Qur’anic Kamasutra–Seni Membahagiakan Pasangan Menurut Al-Qur’an“ karya Abu Bakar Maulana seakan menyibak segala ketabuan tersebut.Tentunya yang menjadi objek bahasan adalah mereka yang sudah diikat dengan tali suci yaitu pernikahan. Jika hubungan seksual ini dilakukan dengan tanpa pernikahan atau perkawinan, maka mereka telah melakukan perzinaan atau dalam Al-Qur’an disebut fakhisah (hal. 20)
Apakah ada teks keagamaan yang membahas tentang seks?
Jauh sebelumnya banyak buku-buku tentang seks yang sudah ditulis oleh para pakar zaman dahulu dengan perspektif yang berbeda. Seperti kitab seks “Al-Raudh al-‘Athir fi Nuzhat al-Khatir” yang ditulis oleh Muhammad an-Nafzawi seorang ulama terkemuka Tunisia abad 16.  Bahkan Al-Qur’an sendiri tak luput menjadikan persoalan seks sebagai sorotan. Di dalam Al-Qur’an terdapat beberapa ayat yang baik secara langsung maupun tidak langsung berbicara tentang persoalan seks. Dengan bahasa halus Al-Qur’an mengatakan; 
“Mereka adalah pakaian bagimu, dan kamupun adalah pakaian bagi mereka”. (QS. Al-Baqarah/2:187)
Dan juga dalam QS. Al-Baqarah/2:223 yang berbunyi: “Isteri-isterimu adalah (seperti) tanah tempat kamu bercocok tanam, maka datangilah tanah tempat bercocok-tanammu itu bagaimana saja kamu kehendaki. Dan kerjakanlah (amal yang baik) untuk dirimu, dan bertakwalah kepada Allah dan ketahuilah bahwa kamu kelak akan menemui-Nya. Dan berilah kabar gembira orang-orang yang beriman”. 
Kalau dilihat dari sebab turunnya (asbabun nuzul) ayat ini, ayat ini turun lebih disebabkan karena banyaknya anggapan bahwa mendatangi istri atau menyenggamai istri hanya diperbolehkan dari satu arah (satu gaya) saja. Padahal tidaklah demikian. Oleh karena itu Penulis lewat bukunya -sebagaimana kitab-kitab seks terdahulu- ingin menyampaikan bahwasanya Islam lewat Al-Qur’an memberikan penegasan bahwa hubungan seksual yang dilakukan oleh pasangan suami istri boleh dilakukan dengan berbagai cara variasi dan posisi seperti yang dikehendakinya, asalkan tidak bersenggama atau memasukkan dzakar atau penis ke dubur istri (liwath). Dan tidak memasukkannya ke vagina istri ketika dalam keadaan sedang haid (menstruasi).
Didalam bukunya, alumnus IAIN Walisongo Semarang ini dengan eksplisit menjelaskan berbagai hal seputar permasalahan seks tanpa keluar dari koridor Al-Qur’an. Dimulai dengan pengenalan seputar seks, etika bersenggama dalam Islam, larangan bersenggama dalam Islam, variasi dan posisi senggama menurut Al-Qur’an hingga problem dan penyimpangan seksual menurut Al-Qur’an. Semua dikupas tuntas secara jelas di dalam buku tersebut.
Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh Ibnu Qayyim Al Jauzi diantara manfaat bersetubuh dalam pernikahan adalah terjaganya pandangan mata dan kesucian diri serta hati dari perbuatan haram. Menurutnya pula hubungan intim juga memiliki tiga tujuan. Pertama, memelihara keturunan dan keberlangsungan umat manusia; Kedua, mengeluarkan cairan yang bila terus menerus mendekam didalam tubuh akan berbahaya; Ketiga, meraih kenikmatan yang dianugerahkan oleh Allah SWT (hal. 42).
Sering kali orang bersenggama hanya sekedar menuruti hasrat manusiawinya tanpa mengenakan etika yang telah digariskan oleh Islam. Salah satu etika yang sering terlupakan ketika hendak bersenggama adalah berdo’a, banyak orang yang lupa –bahkan belum tahu- bahwa membaca do’a ketika hendak melakukan hubungan seksual itu hukumnya adalah mustahab (dianjurkan) (hal. 68).
Mengenai variasi maupun posisi dalam bersenggama masih banyak pula pasangan atau salah satu pasangan merasa mapan dengan keadaanya (status quo) cenderung mencurigai dan menganggap bahwa berbagai macam variasi maupun posisi dalam bersenggama sebagai hal yang tabu, padahal itu adalah suatu hal yang diperbolehkan oleh Islam. Setidaknya ada tujuh variasi atau posisi dalam bersenggama (hal. 194-203)  
Dalam penjelasanya selain berupa tulisan penulis juga menyuguhkan visualisasi dalam bentuk gambar yang diselipkan di tengah-tengah penjelasan. Sehingga seringkali menimbulkan kontraversi, apalagi yang diselipkan adalah gambar-gambar erotis. Namun bukan tanpa alasan penulis ‘nekad’ mencantumkan gambar-gambar tersebut, penulis ingin menulis buku tentang seks yang berbeda dengan buku-buku seks sebelumnya.
Buku ini sangat cocok bagi para pasangan suami istri yang senantiasa mendambakan hubungan yang harmonis, sakinah, mawaddah, dan warahmah. Karena salah satu cara mewujudkanya adalah dengan belajar memahami hubungan seksual.

cara berhubungan badan yang benar, cara berhubungan dalam islam, cara berhubungan menurut islam, cara berhubungan secara islami, cara berhubungan yang baik menurut islam, cara berhubungan yg baik menurut islam, cara berjima, cara berjima dalam islam, cara berjima menurut islam, cara berjimak dalam islam, cara berjimak menurut islam, cara bersegama, cara berseks, cara berseks yang benar, cara hubungan badan, cara intim menurut islam, cara intim yang baik, cara intim yang benar, cara jima, cara jima dalam islam, cara jima islami, cara jima menurut islam, cara jima yang baik, cara melakukan jima, cara membuat anak dalam islam, cara membuat anak secara islam, cara ml menurut islam, cara sek sehat, cara sek yang baik, cara sek yang benar, cara sek yang sehat, cara sek yg baik, 
‘Azl berarti menumpahkan sperma di luar vagina ketika terjadi ejakulasi. Pasutri yang biasa melakukan ‘azl, bertujuan untuk mengatur atau membatasi keturunan. Sebagaimana telah dijelaskan di beberapa edisi yang lewat bahwa Islam telah memiliki aturan dalam hubungan intim. Bagaimanakah dengan ‘azl? Apakah dibolehkan? Permasalahan ini akan merembet pada bahasan penggunaan berbagai alat kontrasepsi karena sama-sama bertujuan untuk membatasi keturunan. Moga bermanfaat.
Mengenal Coitus Interruptus
Coitus interruptus atau dikenal dalam Islam dengan ‘azl , biasa disebut pula withdrawal atau pull-out method, adalah salah satu dari cara mengontrol kelahiran, di mana laki-laki tatkala bersenggama menarik penisnya dari vagina si wanita sebelum terjadi ejakulasi. Si pria sengaja menumpahkan spermanya dari vagina pasangannya dalam upaya untuk menghindari inseminasi (pembuahan). (Sumber: Wikipedia English)
Pengertian ‘Azl
Secara etimologi, ‘azl berarti menjauh atau menyingkir. Seperti seseorang berkata,
عزل عن المرأة واعتزلها : لم يرد ولدها .
“’Azl dari wanita, maksudnya adalah menghindarkan diri dari adanya anak (hamil).”
Al Jauhari berkata,
عزل الرّجل الماء عن جاريته إذا جامعها لئلاّ تحمل .
“Seseorang melakukan ‘azl –dengan mengalihkan sperma di luar vagina- ketika berjima’ dengan hamba sahayanya agar tidak hamil.”
Makna secara terminologi (istilah) tidak jauh dari makna etimologi (Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 72).
Gambaran ‘azl terhadap pasangan adalah ketika akan mendekati keluarnya mani (ejakulasi), kemaluan sengaja ditarik keluar vagina sehingga sperma tumpah di luar. Hal ini bisa jadi dilakukan karena ingin mencegah kehamilan, atau pertimbangan lain seperti  memperhatikan kesehatan istri, janin atau anak yang sedang menyusui (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81).
Mengenai Hukum ‘Azl
Para ulama berselisih pendapat mengenai hukum ‘azl pada istri.
Pendapat pertama menyatakan boleh secara mutlak (tanpa syarat), baik diizinkan oleh istri atau pun tidak. Namun jika seseorang meninggalkannya, maka itu lebih baik. Inilah pendapat yang rojih (pendapat lebih kuat) menurut Syafi’iyah. Alasannya, karena hak istri adalah disenangkan (dengan melakukan ‘azl pun sudah terpenuhi), walau tidak keluar mani. Namun untuk melakukan ‘azl disunnahkan meminta izin pada istri terlebih dahulu.
Pendapat kedua membolehkan dengan bersyarat (ada hajat). Namun jika tidak ada hajat, maka dimakruhkan. Inilah yang menjadi pendapat ‘Umar, ‘Ali, Ibnu ‘Umar, Ibnu Mas’ud dan Imam Malik. Pendapat ini menjadi pendapat kedua di kalangan Syafi’iyah. Pendapat ini juga menjadi pendapat ulama Hanafiyah. Namun pendapat ini membolehkan ‘azl tanpa izin istri jika zaman telah rusak dan bisa memberikan pengaruh buruk pada anak yang dilahirkan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 81).
Pendapat pertama yang membolehkan ‘azl secara mutlak berdalil dengan hadits Jabir bin ‘Abdillah, beliau berkata,
كُنَّا نَعْزِلُ وَالْقُرْآنُ يَنْزِلُ
“Kami dahulu pernah melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan Qur’an turun ketika itu” (HR. Bukhari no. 5208 dan Muslim no. 1440).
Dalam riwayat lain disebutkan,
كُنَّا نَعْزِلُ عَلَى عَهْدِ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَبَلَغَ ذَلِكَ نَبِىَّ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فَلَمْ يَنْهَنَا.
“Kami dahulu melakukan ‘azl di masa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam dan sampai ke telinga beliau, namun beliau tidak melarangnya” (HR. Muslim no. 1440).
Pendapat kedua yang membolehkan ‘azl namun bersyarat berdalil dengan hadits dari ‘Umar bin Khottob, ia berkata,
نَهَى رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- أَنْ يُعْزَلَ عَنِ الْحُرَّةِ إِلاَّ بِإِذْنِهَا.
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya.” (HR. Ibnu Majah no. 1928, Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini dho’if)
Begitu pula ada hadits dari Ibnu ‘Abbas, ia berkata,
نهى عن عزل الحرة إلا بإذنها
“Terlarang melakukan ‘azl terhadap wanita merdeka kecuali dengan izinnya” (HR. Al Baihaqi dalam Al Kubro 7: 231. Ibnu Hajar dalam At Talkhish 3: 188 mendhoi’fkan salah satu perowinya)
Sedangkan dalil yang menyatakan ‘azl itu makruh ketika tidak ada uzur, karena ‘azl adalah wasilah (jalan) untuk mempersedikit keturunan dan memotong lezatnya hubungan intim. Padahal Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sendiri memerintahkan untuk memperbanyak keturunan dengan sabdanya,
تَنَاكَحُوْا تَكَثَرُوْا
“Menikahlah dan perbanyaklah keturunan” (HR. ‘Abdur Rozaq 6: 173. Syaikh Al Albani menyatakan hadits ini dho’if sebagaimana dalam As Silsilah Adh Dho’ifah 3480)
Di antara uzur yang membolehkan melakukan ‘azl, yaitu:
    Jika wanita yang disetubuhi berada di negeri kafir dan khawatir terpengaruhnya kekafiran ketika anak dilahirkan di negeri tersebut.
    Jika wanita yang disetubuhi adalah hamba sahaya dan takut masih terpengaruhnya perbudakan pada anak yang dilahirkan nantinya.
    Jika wanita tersebut bisa terkena penyakit ketika hamil atau penyakitnya bertambah parah.
    Jika khawatir menjadi lemah saat anak masih butuh menyusui.
    Jika zaman telah rusak dan khawatir pada rusaknya keturunan nantinya (Lihat Al Mawsu’ah Al Fiqhiyyah, 30: 82).
‘Azl Termasuk Pembunuhan Tersembunyi?
Beberapa hadits menyebutkan bahwa ‘azl termasuk pembunuhan tersembunyi.
Para sahabat pernah bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang ‘azl.  Beliau bersabda,
ذَلِكَ الْوَأْدُ الْخَفِىُّ
“Itu adalah pembunuhan tersembunyi” (HR. Muslim no. 1442).
Ibnu Hajar rahimahullah berkata, “Para ulama telah mengkritik, karena haditsnya itu tidak tegas berisi pelarangan. Penyebutan ‘azl sebagai pembunuhan tersembunyi/ terselubung dalam hal penyerupaannya, tidaklah selalu berkorelasi dengan satu keharaman” (Fathul Bari, 9: 309)
Ibnul-Qayyim rahimahullah berkata, “Adapun penamaan ‘azl dengan pembunuhan tersembunyi/ terselubung karena seorang laki-laki yang melakukan ‘azl terhadap istrinya hanyalah berkeinginan agar terhindar dari kelahiran anak. Maka tujuan, niat, keinginannya itu seperti orang yang tidak menginginkan anak dengan cara menguburnya hidup-hidup. Akan tetapi perbedaannya, orang yang mengubur anak hidup-hidup tadi dilakukan dengan perbuatan dan niat sekaligus; sedangkan pembunuhan tersembunyi/ terselubung ini (yaitu ‘azl) hanyalah sekedar berkeinginan dan berniat saja. Dan niat inilah yang tersembunyi/ terselubung” (Hasyiyah Ibnil Qoyyim, 6: 151)
Hukum Membatasi Keturunan
Menghalangi kehamilan bisa saja dengan cara ‘azl dan bisa pula dengan pembatasan keturunan yang sifatnya permanen atau sifatnya temporer. Pembatasan keturunan di negeri kita dikenal dengan istilah KB (Keluarga Berencana), cukup hanya dengan 2 anak.
Perlu dipahami bahwa jika niatan membatasi keturunan karena khawatir sempitnya rizki atau takut miskin, maka hukumnya haram. Ini sama saja seseorang su-uzhon pada Allah Ta’ala, padahal Allah-lah yang memberi rizki pada orang tua dan anak sekaligus. Allah Ta’ala berfirman,
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ خَشْيَةَ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُهُمْ وَإِيَّاكُمْ إِنَّ قَتْلَهُمْ كَانَ خِطْئًا كَبِيرًا
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut miskin. Kamilah yang akan memberi rezeki kepada mereka dan juga kepadamu. Sesungguhnya membunuh mereka adalah suatu dosa yang besar” (QS. Al Isro’: 31).
وَلَا تَقْتُلُوا أَوْلَادَكُمْ مِنْ إِمْلَاقٍ نَحْنُ نَرْزُقُكُمْ وَإِيَّاهُمْ
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin, kami akan memberi rezeki kepadamu dan kepada mereka” (QS. Al An’am: 151).
Mengenai hukum pembatasan keturunan di sini bisa dirinci:
Pertama, membatasi keturunan yang bersifat temporer (sementara) baik dengan obat/ pil KB dan suntik hormon. Hal ini sama dengan hukum ‘azl.
Kedua, membatasi keturunan yang sifatnya permanen (selamanya), hukumnya adalah haram dan tidak ada khilaf (perselisihan) di dalamnya. Karena Islam memerintahkan untuk menjaga dan memperbanyak keturunan. Kecuali ketika dalam keadaan darurat dan bahaya jika istri hamil, itu dibolehkan.
Perlu diingat sekali lagi, jika pembatasan keturunan baik dengan ‘azl, atau dengan kontrasepsi yang sifatnya temporer maupun permanen karena khawatir pada rizki si anak atau orang tua, atau khawatir akan jatuh miskin, maka hukumnya haram sebagaimana penjelasan di atas. (Lihat bahasan Shahih Fiqh Sunnah, 3: 190)
Penutup
Ingatlah bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam akan bangga dengan umatnya yang banyak dan itu bisa tercapai jika umatnya memperbanyak keturunan dan menikahi wanita yang subur lagi penyayang.
Dari Ma’qil bin Yasaar, ia berkata, “Ada seorang laki-laki yang mendatangi Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam dan berkata, “Sesungguhnya aku jatuh hati pada seorang wanita (istri) yang berketurunan baik lagi cantik, akan tetapi ia mandul. Apakah aku boleh menikahinya?”. Beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam menjawab, “Jangan”. Orang itu mendatangi beliau untuk kedua kalinya, dan beliau pun masih melarangnya. Kemudian, orang itu mendatangi beliau untuk ketiga kalinya, lalu beliau bersabda,
تَزَوَّجُوا الْوَدُودَ الْوَلُودَ فَإِنِّى مُكَاثِرٌ بِكُمُ الأُمَمَ
“Nikahilah wanita yang penyayang lagi subur (tidak mandul). Karena sesungguhnya aku akan berbangga dengan kepada umat yang lain karena jumlah kalian” (HR. Abu Daud no. 2050. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini hasan shahih)

Inilah 3 Manfaat Gambir Serawak Yang Wajib Pria Ketahui, bahaya gambir serawak, hajar jahanam vs gambir serawak, toko penjual gambir serawak di jakarta, forum gambir serawak, pohon gambir serawak, gambir serawak untuk sakit gigi, gambar gambir serawak, gambir serawak palsu, efek samping minyak gambir serawak, gambir sarawak side effect, hajar jahanam vs gambir serawak, pohon gambir serawak, harga gambir serawak, manfaat gambir untuk pria, manfaat gambir untuk daerah kewanitaan, manfaat gambir untuk diabetes, hubungan badan dalam islam, hubungan badan menurut islam, hubungan dalam islam, hubungan kelamin dalam islam, hubungan kelamin menurut islam, hubungan pasutri menurut islam, hukum jima dalam islam, jima cara islam, jima cara nabi, jima dalam islam, jima islami, jima menurut islam, jima secara islam, jima secara islami, persetubuhan dalam islam, posisi berjima, posisi berjimak dalam islam, posisi jima, posisi jima dalam islam, posisi jima menurut islam, posisi ml menurut islam, posisi persetubuhan, posisi sek menurut islam, posisi sek yang baik, sek dalam islam, sek islam, sek islami, sek menurut islam, sek muslim, sek secara islam, 

1 komentar:

  1. Inilah 3 Manfaat Gambir Serawak Yang Wajib Pria Ketahui, bahaya gambir serawak, hajar jahanam vs gambir serawak, toko penjual gambir serawak di jakarta, forum gambir serawak, pohon gambir serawak, gambir serawak untuk sakit gigi, gambar gambir serawak, gambir serawak palsu, efek samping minyak gambir serawak, gambir sarawak side effect, hajar jahanam vs gambir serawak, pohon gambir serawak, harga gambir serawak, manfaat gambir untuk pria, manfaat gambir untuk daerah kewanitaan, manfaat gambir untuk diabetes

    BalasHapus